Sesuai dengan Permendiknas Nomor 8
Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ditjen PMPTK, pasal 8
menyatakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis
di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal. Secara
khusus kehadiran UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
semakin memposisikan Ditjen PMPTK pada posisi strategis dalam upaya peningkatan
mutu pendidikan di Indonesia
Ditjen PMPTK juga memberikan Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdiri dari 16 digit
numerik dan bersifat unik kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan
lengkap. Sistem pemberian nomor ini juga dilengkapi dengan proses pencarian PTK
yang terhitung ganda (double-counting) akibat mengajar di beberapa sekolah atau
bekerja di beberapa instansi pendidikan untuk menghasilkan informasi tabulasi
jumlah PTK secara riil.
Untuk mengetahui NUPTK dapat dilakukan dengan 2
cara : 1. NUPTK SMS GETAWAY
Caranya kirim sms ke no: 081218582888 Format Pengiriman: Nuptk#nama lengkap#tempat lahir#tanggal lahir
Contoh: Nuptk#junaidi abdillah#gresik#12-09-1976
2. NUPTK Browser
Caranya:
- Download aplikasi NUPTKWebBrowser
- jalankan aplikasi tersebut di komputer anda.
- manfaatkan fasilitas search engine berdasarkan nama, sekolah, tempat lahir dan lain-lain.
- Untuk pencarian berdasarkan Sekolah/Madrasah, pilih sekolah yang dimaksud kemudian klik tombol Cari. Tekan tombol Detail untuk melihat daftar PTK yang ada di sekolah tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar