Sabtu, 11 Mei 2013

Persyaratan Penerimaan dan Pendaftaran CPNS 2013


Persyaratan Penerimaan dan Pendaftaran CPNS 2013 ini mungkin tidak jauh berbeda dengan syarat pendaftaran cpns tahun sebelumnya. Perlu saya tekankan kepada Anda bahwa ini merupakan prediksi, karena biasanya untuk persyaratan masuk cpns dari tahun ke tahun memang tidak jauh berbeda sehingga Anda dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi syarat yang diminta saat pendaftaran cpns tahun 2013 ini. Disamping itu bagi Anda yang masih kuliah dan ingin mengikuti penerimaan cpns tahun ini juga dapat menargetkan apa yang harus Anda lakukan untuk memenuhi persyaratan cpns yang diminta.

Syarat pendaftaran CPNS memang tidak sedikit, tidak seperti syarat yang pernah Anda ketahui ketika melamar kerja di sebuah perusahaan. Untuk itu pastikan bahwa Anda benar-benar paham dan mengerti, sehingga tidak ada satu syaratpun yang tidak Anda penuhi, karena akan berakibat fatal bagi kelangsungan Anda dalam mengikuti tes ujian masuk cpns 2013 yang akan digelar nantinya.



Pengumuman lowongan Penerimaan cpns 2013 ini berdasarkan informasi yang saya dapatkan cukup besar, yaitu sekitar 60 ribu cpns yang dibutuhkan untuk tingkat nasional, mulai dari cpns depag, cpns guru, cpns kemenkes, cpns depkeu, cpns kemenkeu, cpns depkumham, cpns setneg, cpns kemenkumham, cpns kemenag, cpns depkes maupun cpns bumn lainnya. Dari banyaknya jumlah formasi cpns tersebut, tentu tingkat pesaing Anda dalam ujian tes cpns juga tinggi. Dengan demikian saya menyarankan kepada Anda yang ingin mengikuti penerimaan cpns tahun 2013 ini agar menyiapkan diri mulai dari sekarang. Karena penerimaan cpns akan dibuka sekitar bulan Agustus 2013 mendatang.

Rekomendasi Informasi CPNS:

·                     Tips Lulus dan Contoh Soal CPNS

·                     Jadwal Penerimaan CPNS 2013


Berikut ini akan saya uraikan persyaratan pendaftaran untuk penerimaan CPNS Tahun 2013, namun sebelumnya kembali saya sarankan kepada Anda untuk membookmark halaman ini atau menyimpannya dengan cara Ctrl+d agar Anda tidak lupa.

Persyaratan CPNS 2013


A. Persyaratan umum

1.   Warga Negara Indonesia;

2.   Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;

3.   Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

4.   Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;

5.   Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;

6.   Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

7.   Pelamar merupakan lulusan Sarjana, Diploma atau SMK/SMA sesuai formasi yang dilamar pada CPNS 2013

Untuk persyaratan kualifikasi pendidikan, Izajah dan nilai IPK ini berbeda-beda di masing-masing instansi. Setiap instansi menetapkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi yang mungkin berbeda dengan instansi lain. Misalnya instansi Kementrian Keuangan, berikut ini adalah contoh persyaratan kualifikasi pendidikan sebagai syarat pendaftaran CPNS Kemenkeu tahun 2012 yang lalu dan kemungkinan tidak berbeda jauh dengan syarat pendaftaran CPNS Kemenkeu nanti:

·       Untuk formasi Sarjana dengan IPK Minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;

·       Untuk formasi Diploma Pelayaran dengan IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;

·       Untuk formasi Diploma Umum dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;

·       Untuk formasi SMK Pelayaran dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 6,50 (enam koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan);

·       Untuk formasi SMK Umum dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 7,00 (tujuh koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan).

·       Contoh persyaratan IPK ini adalah contoh syarat pendaftaran CPNS 2012 di Kemenkeu. Untuk instansi lain biasanya ada perbedaan lebih tinggi atau lebih rendah tergantung instansi dan formasinya.


B. Persyaratan usia

Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2012 di Kemenkeu dan mungkin juga tidak berbeda jauh dengan persyaratan usia CPNS 2013 nanti:

·       Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk Sarjana S-1;

·       Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk Diploma Pelayaran;

·       Minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk Diploma Umum;

·       Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk SMK Pelayaran;

·       Minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk SMK Umum.


C. Persyaratan berkas

1.   Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm dan 4×6

2.   Materai 6000

3.   Mengisi dan menandatangani Daftar Riwayat Hidup Singkat

4.   Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku

5.   Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri

6.   Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Tanda Kelulusan dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir

7.   Bagi pelamar lulusan luar negeri wajib menyertakan Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dilegalisir

8.   Surat Keterangan Dokter (asli) terbaru yang menyatakan sehat (selama tiga bulan terakhir);

9.   Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK (asli) yang masih berlaku;

10. Berbagai macam Surat Pernyataan yang nantinya dapat diunduh kemudian ditempel materai Rp.6.000,00 dan ditandatangani;

11. Sertifikat keahlian bagi jurusan tertentu sesuai formasi yang dilamar.

Syarat cpns 2013 diatas merupakan prediksi, jadi bisa saja mengalami penambahan atau pengurangan seperti yang telah saya sampaikan. Dengan demikian bagi Anda yang ingin mengikuti ujian tes cpns 2013 ini, agar mempersiapkan diri secara matang agar Anda lulus dan menjadi CPNS/PNS. Yaitu dengan banyak mengerjakan latihan contoh soal cpns serta memperbanyak membaca buku ataupun ebook mengenai ketatanegaraan maupun sejara dan buku lainnya yang berkenaan dengan soal cpns dan contoh soal psikotes yang akan diujikan nantinya, karena tes psikologi atau psikotes juga akan diujikan pada saat ujian cpns. Sehingga Anda terbiasa dan juga pengetahuan Anda juga akan bertambah, ingat "kesuksesan itu adalah milik mereka yang siap".

Saya rasa cukup sekian pengumuman cpns atau informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat. Pastikan Anda terus mengunjungi super blog pedia untuk mengetahui update informasi mengenai cpns 2013 dan yang lainnya. Agar Anda tidak ketinggalan artikel dan informasi yang akan saya posting pada kesempatan berikutnya, silahkan berangganan artikel melalui form berlangganan dibawah ini.

Sebelum Anda beranjak dari halaman ini, saya sangat senang sekali jika Anda bersedia meluangkan sedikit waktu untuk
Like dan Share serta memberi G+1 pada artikel ini. Sehingga sahabat, teman maupun orang terdekat Anda serta orang yang membutuhkan juga dapat membaca informasi persyaratan penerimaan dan pendaftaran cpns 2013. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih dan sukses selalu untuk Anda.

Cara Cek NUPTK

Sesuai dengan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ditjen PMPTK, pasal 8 menyatakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal. Secara khusus kehadiran UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen semakin memposisikan Ditjen PMPTK pada posisi strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia

Ditjen PMPTK juga memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat unik kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan lengkap. Sistem pemberian nomor ini juga dilengkapi dengan proses pencarian PTK yang terhitung ganda (double-counting) akibat mengajar di beberapa sekolah atau bekerja di beberapa instansi pendidikan untuk menghasilkan informasi tabulasi jumlah PTK secara riil.
Untuk mengetahui NUPTK dapat dilakukan dengan 2 cara :
1. NUPTK SMS GETAWAY
Caranya kirim sms ke no: 081218582888 Format Pengiriman: Nuptk#nama lengkap#tempat lahir#tanggal lahir
Contoh: Nuptk#junaidi abdillah#gresik#12-09-1976
2. NUPTK Browser

Cari nuptk berdasarkan, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah, Nama, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, dan lain-lain.
Caranya:

  1. Download aplikasi NUPTKWebBrowser
  2. jalankan aplikasi tersebut di komputer anda.
  3. manfaatkan fasilitas search engine berdasarkan nama, sekolah, tempat lahir dan lain-lain.
  4. Untuk pencarian berdasarkan Sekolah/Madrasah, pilih sekolah yang dimaksud kemudian klik tombol Cari. Tekan tombol Detail untuk melihat daftar PTK yang ada di sekolah tersebut

Info Peserta Sertifikasi

Selamat Datang


Layanan ini disediakan untuk memberikan Informasi calon peserta setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 19 November 2011.
Daftar tersebut dapat dilihat melalui tautan dibawah ini,

Klik Link di bawah ini !


Persyaratan

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.
Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini

Prosedur perbaikan data NUPTK

  • Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
  • LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.
Perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011

NRG

Selamat Datang.....

Halaman ini disediakan untuk mecari informasi SK Tunjangan. Halaman pencarian informasi dapat diakses melalui tautan di bawah ini,

  • Bagi guru silahkan klik di sini
  • Bagi Dinas Kab/Kota atau Provinsi silahkan klik di sini

Cek Dapodik


Cek Data Pokok Pendidikan Sekolah Melalui Pendataan Dikdas Dapodik

Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya untuk meningkatkan keakuratan pendataan pendidikan nasional. Seringnya terjadi kesimpangsiuran dan ketidakvalidan data menyebabkan terhambatnya kegiatan di sektor pendidikan karena belum ditunjang dengan teknologi dan informasi yang memadai. Sebagai upaya percepatan pendataan Data Pendidikan, pemerintah pada tahun ini memperkenalkan pendataan secara online, melalui software (aplikasi) yang tersedia di website infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id. Sekolah yang sudah memiliki aplikasi pendataan selanjutnya melakukan entry data berupa data sekolah, data pendidik dan tenaga kependidikan, dan data siswa selengkap-lengkapnya. Setelah terisi lengkap kemudian dikirim secara online.

Untuk mengetahui data sekolah sudah terkirim atau sudah diterima oleh server caranya yaitu :

- Kemudian pada menu Beranda, lihat table report progress pendataan pendidikan dasar 2012
- Cari propinsi yang sesuai, lalu klik tanda plus (+) pada samping kiri nama propinsi, maka akan terbuka daftar nama kabupaten, kemudian klik lagi tanda plus pada kabupaten untuk melihat daftar kecamatan, lalu klik lagi tanda plus pada nama kecamatan maka akan terlihat nama-nama sekolah yang ada pada kecamatan tersebut, lalu cari nama sekolah kita, apabila sudah diterima maka aka nada keterangan tanggal diterima dan statusnya, jika tertulis berhasil diproses berarti sudah diterima server, jika masih status kosong berarti sekolah belum mengirim data atau gagal dalam pengiriman ke server.

Selanjutnya jika data sudah berhasil diproses, kita dapat mengakses data sekolah secara online dengan cara :
- Buka http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id
- Maka akan muncul gambar seperti ini

- Kemudian isi username dan password operator sekolah.
(ingat username dan password ketika membuka aplikasi (software) pendataan sekolah)
- Jika username dan password benar, maka akan tertulis “login berhasil, tunggu sebentar”
- Setelah dapat membuka, maka tampilan seperti pada aplikasi pendataan, menu terdiri dari Beranda, Sekolah, dan Register Pengiriman.
- Untuk melihat data sekolah, data PTK, dan data siswa klik menu Sekolah di sebelah kiri atau klik Tab Data Sekolah pada bagian atas.
- Untuk menampilkan data, klik nama sekolah kita yang tercantum pada daftar sekolah
- Lalu kita dapat menampilkan data sekolah, daftar sarpras, daftar rombel, daftar siswa, dan daftar PTK dengan mengklik satu persatu tab yang berada pada bagian bawah.
- Jika data tidak tampil pastikan nama sekolah di klik terlebih dahulu.

Sebagai perhatian, bahwa isi data pada web sepenuhnya menjadi tanggung jawab operator sekolah, maka pergunakanlah sebaik-baiknya dan simpan username dan password jangan sampai jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, karena data ini merupakan milik sekolah.


cara mencek kualitas data KLIK DISINI

untuk melihat pertanyaan dan jawaban yang berkaitan dengan kesalahan data KLIK DISINI

bagaimana cara memperbaiki data yang belum valid KLIK DISINI

Cek Data Guru



Cek Kualitas Data Guru/PTK melalui p2tkdikdas.kemdikbud.go.id


Mungkin, selama ini guru/PTK tidak mempersoalkan atau kurang mempedulikan data dirinya. Memang pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada masalah yang berarti, hingga akhirnya mulai tahun ini dengan diberlakukannya pendataan sekolah secara online, maka semua unsur data sekolah termasuk PTK akan diupdate datanya berdasarkan data pada DAPODIK sekolah yang tentunya sudah diisi melalui aplikasi pendataan sekolah dan dikirim ke server pusat dapodik.

Ini tentunya berdampak pada guru yang sudah bersertifikat pendidik, mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada dapodik yang diupload ke Pendataan Sekolah. Maka dari itu mari kita pantau dan cek kualitas data PTK yang telah masuk di Dapodik.


Untuk melihat data masing-masing guru sudah valid atau belum, langkah yang dapat anda lakukan yaitu:
Buka alamat http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Setelah masuk halaman utama, terdapat login box yang dapat kita gunakan dengan cara :

  • Masukkan NUPTK sebagai username serta tanggal lahir sebagai password dgn format YYYYMMDD. Sebagai contoh jika tgl lahir anda 2 Agustus 1986 passwordnya: 19860802
  • Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form.

  • Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data Dapodik anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data Dapodik belum ter-import ke basis data.
Jika login berhasil maka akan muncul data PTK seperti ini


Ada 20 field data yang dapat ditampilkan, untuk melihat kelanjutan data lletakkan kursor pada tabel data, kemudian gunakan tombol arah/panah ke bawah, sehingga akan tampil seperti ini ..

Yang perlu diperhatikan pada data tersebut, PTK harus baca terlebih dahulu
Info Tentang Kelengkapan Data PTK Pada Dapodik Terkait Tunjangan

Yang terpenting pastikan data PTK kita yang terisi pada Dapodik Sekolah, yang dientry oleh Operator Sekolah benar-benar lengkap dan valid. tanyakan pada operator dapodik sekolah mengenai data anda, atau anda dapat baca..Cara Cek Dapodik Sekolah Melalui Pendataan Dikdas Kemdikbud

untuk melihat pertanyaan dan jawaban yang berkaitan dengan kesalahan data KLIK DISINI

bagaimana cara memperbaiki data yang belum valid KLIK DISINI

terimakasih

Cek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013


Cara Cek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 Melalui http://116.66.201.163:8000

Setelah kita disibukkan dengan cek dapodik melalui pendataan dikdas dan verifikasi data guru melalui p2tkdikdas.kemdikbud.go.id, mulai saat ini kita sudah bisa mencoba cek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 atau sebutan lainnya SK Dirjen. Seperti pada posting sebelumnya bahwa Penerbitan SK Tunjangan Profesi dilakukan secara Digital dan Manual. Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik.

Nah..penerbitan SK Tunjangan Profesi 2013 secara digital sudah bisal dilihat lho..bagaimana caranya ya..
Oke..tidak panjang lebar, saya akan berikan cara cek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 ...

Langkah pertama buka alamat ini http://116.66.201.163:8000/index.php#
Maka akan tampil halaman dengan tampilan seperti ini..



Pada bagian kiri halaman ada menu Jenis Tunjangan yang dapat dipilih, seperti ini



Kemudian pada bagian kanan halaman, terdapat menu Info SK berupa login box seperti ini...





nah..di kotak login itulah kita bisa langsung cek data kita, caranya masukan NUPTK dan password yaitu tanggal lahir (format : tahun-bulan-tanggal / YYYYMMDD / cth tanggal lahir : 19610505)


ingat caranya sama dengan cara cek kualitas data guru.

kalau sudah diisi, lanjutkan dengan meng-klik tombol login, jika berhasil login, maka hasilnya berupa lembar informasi yang berisi Data Guru, Tunjangan Profesi, Persyaratan Pencairan Bank, dan catatan akan seperti ini....





,




pada bagian bawah ada catatan yang harus diingat bahwa "Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan"..jadi nanti SK versi cetak akan diterima melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Nah.. kalau begitu segera saja mencoba cek SK Tunjangan Profesi 2013 ini, mudah-mudahan SK-nya sudah diterbitkan dan siap untuk menerima Tunjangan Profesi...
kalau datanya belum valid..silakang baca kembali semua postingan saya tentang Dapodik

Tenaga Honorer K1 dan K2


Daftar Tenaga Honorer K1 dan K2


 

BKN Badan Kepegawaian Negera Honorer Informasi mengenai BKN Honorer K1 yang sudah sesuai dengan kriteria Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa diakses dengan mudah. Dan kabar gembira juga buat para guru honerer K1 maupun honorer kategori I sebagaimana Surat Edaran MENPAN Mengenai Data Honorer K1 serta K2 yang sebagai berikut:
Surat Edaran MENPAN tentang data Honorer K1 dan K2 - Informasi yang didapat dari Kemenpan atau Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara bahwa telah dikeluarkan surat edaran mengenai data guru honorer kategori 1 dan kategori 2 yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2012 ini.



Surat Edaran MENPAN tentang data Honorer kategori 1 dan kategori 2 yang berhak enerima ataupun di angkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2012 ketika kebijakan Moratorium yang dikeluarkan oleh presiden RI untuk tahun 2012.
Moratorium 2012 adalah keputusan pemerintah tentang penghematan APBD dalam pengeluaran belanja pegawai negeri sipil yang hingga tahun 2012 ini dinilai tidak efektif dan menjadi salah satu pengeluaran terbesar belanja negara. Setiap pemerintah daerah yang terkena aturan Moratorium adalah daerah kebupaten / kota yang belanja pegawainya lebih dari 50% dari APBD yang dianggarkan. Namun berdasarkan keputusan bersama antara 3 Menteri bahwa Moratorium tidak diberlakukan pada
penerimaan Pegawai Negeri Sipil bidang pendidikan dan kesehatan "khusus". Sehingga penerimaan PNS Guru 2012 masih diberlakukan hanya untuk guru honor kategori 1 (masa kerja dibawah 2005) dan kategori 2 yang telah ditetapkan oleh MENPAN berdasarkan Surat Edaran MENPAN tentang data Honorer K1 dan K2 yang bisa di download di bawah ini.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan sebagaimana tenaga honorer pada sebuah instansi Daerah yang Kategori I dan telah memenuhi kriteria sesuai dengan hasil verifikasi serta validasi juga atas kelanjutan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010, ditetapkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat serta Daerah sudah menyampaikan daftar nama beberapa tenaga honorer kategori I dan juga jumlah tenaga honorer kategori II.
Untuk melihat daftar nama-nama pegawai Honorer yang sudah memenuhi kriteria pengangkatan menjadi Pegawai Negari Sipil tahun 2012 bisa langsung melihat pada situs BKN, yaitu http://www.bkn.go.id/honorer
Diharapkan nama-nama yang tertera dapat melengkapi menunjukan dokumen asli dan sah sesuai PP yang berlaku dan belum diusulkan dalam Formasi Tahun sebelumnya. Dan akhir kata kami ucapkan kepada anda yang telah terverifikasi sebagai calon pegawai negeri sipil tahun 2012.
Berikut informasi mengenai pegawai honorer dalam BKN yang bisa kami beritakan untuk saat ini.

NISN


Nomor Induk Siswa Nasional

Pada tanggal 30 Maret 2010 PSP Balitbang melakukan serah terima operasional dan pengelolaan DAPODIK dari Biro PKLN. Hal ini untuk mendukung semua program di Kementerian Pendidikan Nasional. Disepakati ada proses alih teknologi secara bertahap untuk pemindahan operasional dan pengelolaan DAPODIK ke PSP Balitbang. Sebagai tahap awal dilaksanakan pemindahan personil Tim Call Center DAPODIK dari Biro PKLN ke PSP Balitbang untuk menjaga kesinambungan layanan DAPODIK. Proses dan tahapan berkenaan dengan perangkat, sistem dan data akan dilaksanakan secara bertahap.

Sehubungan dengan surat edaran nomor 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011. Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP Kemdikbud) membangun pelayanan Sistem Layanan DAPODIK versi terbaru dengan menggunakan nama Sistem Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Sistem Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Sistem ini dapat di akses melalui alamat :
Layanan pada situs dapodik.org telah ditutup pada tanggal 1 Januari 2012. Dan mulai hari ini sistem Sistem Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Sistem Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dikelola oleh PDSP. Mohon saran dari berbagai pihak untuk perbaikan dan kemajuan sistem NISN. Informasi lebih lanjut perihal layanan sistem NISN dapat menghubungi PDSP di Telp. 021-57905777.

Email: pdsp@kemdikbud.go.id


Pusat Data dan Statistik Pendidikan tidak pernah membuka akun facebook dan twitter.

Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN ) yang resmi hanya bisa dilihat melalui website http://nisn.data.kemdiknas.go.id.

PDSP tidak bertanggung jawab atas segala informasi di luar website NISN yang resmi.