Rabu, 02 Oktober 2013

Cara Mengajukan NISN Online





NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lainnya. NISN terdiri dari 10 digit angka yang mempunyai makna seperti berikut :
NISN :aaaxxxyyyy (10 digit angka)
aaa = tiga digit tahun lahir
xxxyyyy = tujuh digit nomor urut yang dibagi dalam 2 bagian, yaitu:
xxx = tiga digit pengelompokan, dan
yyyy = empat digit nomor urut dalam pengelompokan xxx.

Setelah setahun lamanya pengajuan / pembuatan NISN tidak lagi dilakukan oleh operator sekolah di situs dapodik.org, banyak sekolah yang mengalami kesulitan dalam membuat NISN baru terlebih bagi siswa yang akan mengikuti Ujian Nasional NISN menjadi suatu kewajiban dalam pendataan calon peserta ujian nasional.

Cukup lama menunggu, akhirnya saat ini dinas pendidikan memberikan kemudahan dalam mendaftar / mengusulkan siswa yang belum memiliki nomor induk siswa nasional tersebut. NISN 2013 di ajukan tidak rumit dan memakan waktu yang lama. Berikut ini cara mengajukan NISN Siswa SD, SMP, SMA terbaru.

Download Formulir A.1 – Pengajuan NISN Baru :



Download file ---- xls--- KLIK DISINI
Download file ---- pdf--- KLIK DISINI

Contoh formulir file excel yang telah diisi :


Pedoman Pengisian Formulir A 1 ( Pengajuan NISN baru )

A. Umum :

  1. Pilih Jenjang diisi dengan jenjang sekolah anak tersebut
  2. Nama Kab/Kota diisi dengan nama kabupaten/kota sekolah berada
  3. Nama Provinsi diisi dengan nama provinsi sekolah berada
  4. Tanggal Pengajuan diisi dengan Tanggal, Bulan dan Tahun pengajuan
  5. NPSN diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional dimana siswa tersebut terdaftar/aktif disekolah yang sekarang, lengkapi kolom NPSN sampai ke siswa urutan terakhir
  6. Nama Sekolah diisi dimana siswa tersebut terdaftar/aktif disekolah yang sekarang
  7. Nama siswa diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam akta kelahiran atau ijazah
  8. Tempat lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran
  9. Tanggal lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran dengan format tanggal lahir adalah TTTT/BB/HH
  10. Format jenis kelamin isi 1 jika laki – laki dan 2 untuk perempuan
  11. Format agama, isi 1 jika islam, 2 jika protestan, 3 jika katolik, 4 jika hindu, 5 jika budha, 6 jika konghu-chu, 7 untuk pilihan lainnya
  12. Format tingkat di isi dengan angka biasa, bukan angka romawi
  13. Nama ibu kandung diisi sesuai dengan akta kelahiran (tanpa gelar/jabatan)
  14. Tidak usah masukan scan tanda tangan kepala sekolah

B. Khusus :

  1. Form A1 yang sudah diisi di print out, ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel
  2. Hasil scan (berupa file jpg dipindahkan ke word dan seterusnya di konvert ke pdf)
  3. File yang dikirim lewat email : MS Excell 97-2003 Workbook (xls) dan File PDF serta tidak berformat Rar/Zip
  4. Nama file disimpan atau Save as dengan nama : Nomor NPSN-Namasekolah, contoh : 12345678-SDN No. 10 Merdeka
  5. Penulisan nama siswa tidak menggunakan tanda baca ( ’, - , ) dan tidak boleh disingkat
  6. Penulisan Tanggal lahir menggunakan format YYYY-MM-DD, contoh : 2001-12-01
  7. Penulisan Agama dan Jenis Kelamin menggunakan angka
  8. Penulisan Tingkat/Kelas menggunakan angka bukan romawi ( Misal 1,2, ..., 12)
  9. Dinas kab/kota yang mengkoordinir pengajuan NISN melampirkan surat keterangan pengajuan NISN yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan setempat dan distempel (hasil scan dalam bentuk file pdf)
C. Format pdf :


Untuk formulir bisa di lampirkan bisa tidak, jika anda ingin melampirkanya bisa menggunakan aplikasi yang bisa convert excel ke pdf, misalnya aplikasi nitro dan lain sebagainya. Menurut saya lebih enak memakai aplikasi NITRO.

Kirim Email :
Jika semua lampiran sudah selesai silahkan kirimkan email
Alamat : pdsp@kemdikbud.go.id atau nisn.pdsp@yahoo.co.id
Subject : Pengajuan NISN SDN xxxxxxxx
Isi : terserah mau di isi apa
Lampiran : Formulir-A.1.xlx dan Formulir-A.1.pdf


Setelah semua selesai anda akan mendapat balasan otomatis :



Terimakasih atas email Anda, permintaan NISN akan diprioritaskan untuk tingkat akhir masing-masing jenjang (tingkat 6 SD, 9 SMP, 12 SMA).
Silahkan mengakses situs nisn.data.kemdiknas.go.id untuk melihat apakah siswa sudah memiliki NISN atau belum serta mengunduh formulir pengajuan NISN, formulir edit data siswa dan lain-lain.

Hormat Kami,

- PDSP -


Kepada operator sekolah yang ingin mencoba kami persilahkan untuk mencoba mengajukan permohonan ke email nisn.pdsp@yahoo.co.id dengan menggunakan format yang disediakan oleh PDSP di alamat http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/dyn/4, ada 4 (empat) jenis formulir yang bisa didownload sesuaikan dengan tujuannya, yakni;
1. Formulir A.1 - Pengajuan NISN Baru klik disini (file Excel) atau disini (file PDF)
2. Formulir A.2 - Pengajuan Edit Status klik disini (file Word) atau disini (file PDF)
3. Formulir A.3 - Pengajuan Edit Siswa klik disini (file Word) atau disini (file PDF)
4. Formulir A.4 - Edit NISN yang Ganda klik disini (file Word) atau disini (file PDF)
Link diatas kami ambil langsung dari web http://nisn.data.kemdiknas.go.id

Jumat, 21 Juni 2013

Cara Cek NUPTK OnLine

Cara melihat NUPTK online lewat internet kadang tidak semua orang mengetahuinya. Bagi anda yang merasa sudah punya NUPTK namun ingin mengeceknya apakah sudah masuk dan terdaftar atau belum, kini semakin mudah mengetahui data-data NUPTK melalui internet dari situs resminya.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau disingkat NUPTK adalah hal penting yang patut anda perjuangkan sebagai tenaga pengajar. Jika anda sudah mengurus pengajuan guru honor namun belum mendapat respon, mungkin anda bisa melihat daftar NUPTK yang ada melalui browser NUPTK yang dapat di unduh dari situs resmi KemDikNas.go.id

Namun kadang situs tersebut susah untuk diakses, sebagai alternatif maka dapat digunakan alamat search engine NUPTK mereka yaitu dapat anda buka dari sini.

Jika sidah membuka situs diatas maka anda akan dihadapkan pada pilihan 3 menu utama yaitu:
  1. Penelusuran NUPTK berdasarkan tempat tugas
  2. Penelusuran NUPTK berdasarkan nama PTK
  3. Penelusuran NUPTK berdasarkan NUPTK



Cara Melihat Daftar  NUPTK Online

Untuk memulainya, maka perlu melengkapi data-data yang diminta sebelum kita dapat mencari NUPTK sesuai yang kita inginkan. Misalnya kita akan mencari NUPTK berdasarkan nama PTK, maka silahkan lengkapi kolom yang tersedia seperti pada gambar diatas.

Jika identitas anda sudah benar, maka tekan tombol 'Cari' dan akan tampil hasil cari sesuai yang anda inginkan. Nah sekian dulu ulasan ringkas tentang cara melihat NUPTK online melalui situs penelusuran NUPTK.

Selasa, 18 Juni 2013

Cara Mendaftar NUPTK secara OnLine

Cara pengajuan NUPTK Secara Online ini berdasarkan situs www.padamu.kemdikbud.go.id yang baru dikembangkan dan akan secara resmi diluncurkan pada 20 Mei 2013 atau bertepatan dengan hari kebangkitan nasional.

cara mengajukan NUPTK secara online
Cara Mendownload Formulir pengajuan NUPTK

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
cara mencari data NUPTK
Contoh Hasil Pencarian Nama /NUPTK dan kota lokasi sekolah
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
cara download formulir nuptk online
Mengunduh atau mendownload formulir
Fungsi, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain: Sertifikasi PTK, Uji Kompetensi PTK, Diklat PTK, dan Aneka Tunjangan PTK.
contoh formulir NUPTK
Contoh Formulir NUPTK
Cara atau mekanisme pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilaksanakan dengan pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online langsung oleh PTK bersangkutan. Selanjutnya PTK mencetak isian Formulir Online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen lain untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.

Cara mengunduh atau mendownload formulir pengajuan NUPTK secara online bisa dilihat seperti screen shot diatas. Pertama silahkan masuk ke website Kemendikbud silahkan klik disini. Kemudian silahkan masukan nama/NUPTK dan kota lokasi sekolah (screen shot 1), Selanjutnya akan tampil halaman pencarian, cari nama anda, jika tidak ada dihalaman pertama silahkan lanjutkan pencarian di halaman-halaman berikutnya ( contoh screen shot 2). Jika sudah ditemukan klik unduh, maka akan muncul kotak dialog atau pertanyaan seperti pada screen shot 3, setelah anda klik jawaban yang sesuai silahkan klik unduh formulir dan tunggu unduhan selesai. Unduhan formulir berbentuk PDF, silahkan di cetak kemudian di isi (contoh formulir screen shot 4). Kunjungi web http://padamu.kemdikbud.go.id/#nuptk untuk melihat perkembangan selanjutnya, karena saat ini web tersebut masih dalam pengembangan. Semoga bermanfaat.

Minggu, 16 Juni 2013

Layanan NUPTK Online

Assalamu’alaikum,
Salam Sejahtera....

Pada posting Layanan NUPTK Online Terbaru di Situs Padamu.Kemdikbud.Go.Id, disebutkan rencana adanya pemutakhiran data dengan diharuskannya seluruh PTK melakukan VerVal ulang NUPTK. Pemutakhiran data NUPTK akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud secara Online melalui Program PADAMU NEGERI. Jadi, masing-masing PTK agar segera mencari dan mengecek data NUPTK dan mengunduh formulir VerVal sesuai jenis Formulir VerVal masing-masing PTK.

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.

Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
• Sertifikasi PTK
• Uji Kompetensi PTK
• Diklat PTK, dan
• Aneka Tunjangan PTK

Alasan dilakukannya pemutakhiran data atau VerVal Ulang NUPTK 2013 adalah...

  1. NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
  2. BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
  3. Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
  4. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
Jika dilihat maksud dan tujuannya bagi PTK, layanan ini cukup baik, dan manfaatnya antara lain ...

  1. Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
  2. Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
  3. Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
  4. Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)
Khusus mengenai pengajuan NUPTK baru, melalui layanan sistem informasi Padamu Negeri akan diterbitkan layanan khusus pengajuan NUPTK baru secara online. Layanan pengajuan NUPTK baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.



Namun, jika anda sudah mendengar informasi ini, untuk sementara bersabar dulu sampai nanti ada panduan langkah selanjutnya. Kepada PTK dimohon agar tidak terpengaruh dengan berita ini, karena saya hanya meneruskan pesan yang saya mdapat di website resmi BPSDMPK-PMP dengan alamat http://padamu.kemdikbud.go.id kita tetap harus menunggu informasi resmi mengenai pemutakhiran data dan pengajuan NUPTK, karena informasi resmi akan disampaikan melalui instansi terkait. Jika ada pertanyaan mengenai hal ini, mohon maaf tidak saya jawab.


Gambaran secara umum, mekanisme Pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilaksanakan dengan pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online langsung oleh PTK bersangkutan. Selanjutnya PTK mencetak isian Formulir Online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen lain untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Namun untuk informasi lebih rinci terkait Tata Cara dan Petunjuk Teknis Pengajuan NUPTK Baru akan tersedia bulan Juni 2013, jadi tunggu saja bagi PTK yang belum memiliki NUPTK agar bersiap-siap mendaftarkan diri.

Demikian informasi yang saya dapatkan dari situs Padamu Negeri, untuk lebih jelasnya silakan baca dan pelajari prosedur dan alur pemutakhiran data NUPTK 2013. Terimakasih, salam persahabatan

Cara Aktivasi Padamu Negeri

Assalamu’alaikum, Salam Sejahtera.....
Proses pemutakhiran data NUPTK tahun 2013 secara online melalui layanan Padamu Negeri http://padamu.kemdikbud.go.id sudah resmi dimulai, sejak tanggal 3 Juni dan berakhir 30 September 2013, berdasarkan surat edaran BPSDMPK-PMP (Baca surat edarannya DISINI). Untuk itu, kali ini saya coba berbagi tentang cara aktivasi akun login sekolah. Aktivasi akun sekolah dilakukan oleh admin atau operator yang ditunjuk oleh sekolah. Akun sekolah nantinya digunakan oleh operator sekolah untuk proses pengisian dan update data PTK berbasis NUPTK, untuk mengecek dan mencari data PTK berdasarkan formulir PTK, dan mencetak lembar tanda bukti verval.

Surat Aktifasi Akun Login PADAMU NEGERI setiap sekolah dapat diambil ke Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing. Perlu dipahami dan dimaklumi bahwa proses distribusi Surat Aktivasi Akun Login ke setiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan ke seluruh sekolah masih berlangsung selama bulan Juni 2013 sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Petunjuk penggunaan aplikasi sudah tersedia di halaman SIAP Online. Berikut ini petunjuk aktivasi akun sekolah yang telah dirilis. Sebelum melakukan aktivasi akun sekolah, terlebih dahulu kita persiapkan data yang diperlukan antara lain..
  1. Surat aktivasi akun sekolah (user ID dan Kode Aktivasi)
  2. Kata Sandi/Password
  3. Data Administrator = Nama, TTL,Jenis Kelamin,alamat dan Email Admin
  4. Data Sekolah = NPSN, Status sekolah, Nama Kepala Sekolah, Alamat Sekolah : Desa, Kecamatan, nomor telepon, alamat email sekolah dan Website sekolah (jika ada)
  5. Peta sekolah via Google Map
Kalau sudah menyiapkan data pendukung tersebut, berikut ini langkah langkah melakukan aktivasi akun untuk login sekolah oleh operator sekolah melalui layanan Padamu Negeri.

Pertama, buka http://padamu.kemdikbud.go.id, lalu pilih dan klik menu Login, atau langsung buka http://padamu.siap.web.id/ maka akan menuju halaman login Padamu Negeri, disana terdapat beberapa jenis login, pilihlah Aktivasi Akun Sekolah, seperti gambar dibawah...


Maka akan masuk di halaman http://aktivasi.siap.web.id/padamu
Di halaman tersebut terdapat kotak untuk mengisikan User ID dan Kode Aktivasi, masukkan Kode User_ID dan Kode_Aktivasi yang terdapat dalam surat aktivasi akun yang diterima dari Dinas Pendidikan.


Setelah itu klik Login, jika berhasil maka akan masuk pada halaman pengaturan akun pada halaman ini menetukan Username dan membuat Kata Sandi/Password, masukkan juga alamat email untuk pemulihan akun. Username dan Password ini yang akan digunakan untuk login di hari-hari berikutnya. Lalu klik tombol lanjut..

Akan menuju menu Administrator, pada menu ini isilah dengan lengkap data administrator atau operator sekolah berupa nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat dan nomor telepon. Kalau sudah diisi kemudian klik tombol Lanjut...

Akan masuk di halaman profil sekolah, isilah data sekolah dengan lengkap seperti NPSN, status, nama kepala sekolah, alamat sekolah, nomor kontak, email dan website. Lalu klik tombol lanjut...


Masuk di menu Lokasi, tentukan lokasi sekolah dengan mencari pada peta seperti kita mencari tempat di google map. Lalu klik tombol lanjut...


Jika sudah melengkapi data-data tadi, maka akan masuk di halaman konfirmasi, sebelum kita simpan data, cek kembali data yang sudah kita isi sebelumnya, kalau sudah yakin benar maka klik tombol Simpan.


Demikianlah cara mengaktifkan akun login sekolah. Jika belum mendapat surat aktivasi mohon sabar menunggu ya..dan jika sudah berhasil melakukan aktivasi akun sekolah, maka proses VerVal NUPTK 2013 sudah dapat dilaksanakan. Terimakasih, mohon maaf jika ada kesalahan, salam persahabatan.

Sabtu, 01 Juni 2013

Download Kurikulum 2013

Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar SD/MI untuk setiap mata pelajaran mencakup mata pelajaran: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Prakarya, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.

Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang merupakan satu kesatuan ide masing-masing mata pelajaran.

Silahkan Klik Link dibawah ini untuk download

DOWNLOAD KURIKULUM 2013 .pdf

Sabtu, 11 Mei 2013

Persyaratan Penerimaan dan Pendaftaran CPNS 2013


Persyaratan Penerimaan dan Pendaftaran CPNS 2013 ini mungkin tidak jauh berbeda dengan syarat pendaftaran cpns tahun sebelumnya. Perlu saya tekankan kepada Anda bahwa ini merupakan prediksi, karena biasanya untuk persyaratan masuk cpns dari tahun ke tahun memang tidak jauh berbeda sehingga Anda dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi syarat yang diminta saat pendaftaran cpns tahun 2013 ini. Disamping itu bagi Anda yang masih kuliah dan ingin mengikuti penerimaan cpns tahun ini juga dapat menargetkan apa yang harus Anda lakukan untuk memenuhi persyaratan cpns yang diminta.

Syarat pendaftaran CPNS memang tidak sedikit, tidak seperti syarat yang pernah Anda ketahui ketika melamar kerja di sebuah perusahaan. Untuk itu pastikan bahwa Anda benar-benar paham dan mengerti, sehingga tidak ada satu syaratpun yang tidak Anda penuhi, karena akan berakibat fatal bagi kelangsungan Anda dalam mengikuti tes ujian masuk cpns 2013 yang akan digelar nantinya.



Pengumuman lowongan Penerimaan cpns 2013 ini berdasarkan informasi yang saya dapatkan cukup besar, yaitu sekitar 60 ribu cpns yang dibutuhkan untuk tingkat nasional, mulai dari cpns depag, cpns guru, cpns kemenkes, cpns depkeu, cpns kemenkeu, cpns depkumham, cpns setneg, cpns kemenkumham, cpns kemenag, cpns depkes maupun cpns bumn lainnya. Dari banyaknya jumlah formasi cpns tersebut, tentu tingkat pesaing Anda dalam ujian tes cpns juga tinggi. Dengan demikian saya menyarankan kepada Anda yang ingin mengikuti penerimaan cpns tahun 2013 ini agar menyiapkan diri mulai dari sekarang. Karena penerimaan cpns akan dibuka sekitar bulan Agustus 2013 mendatang.

Rekomendasi Informasi CPNS:

·                     Tips Lulus dan Contoh Soal CPNS

·                     Jadwal Penerimaan CPNS 2013


Berikut ini akan saya uraikan persyaratan pendaftaran untuk penerimaan CPNS Tahun 2013, namun sebelumnya kembali saya sarankan kepada Anda untuk membookmark halaman ini atau menyimpannya dengan cara Ctrl+d agar Anda tidak lupa.

Persyaratan CPNS 2013


A. Persyaratan umum

1.   Warga Negara Indonesia;

2.   Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;

3.   Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

4.   Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;

5.   Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;

6.   Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

7.   Pelamar merupakan lulusan Sarjana, Diploma atau SMK/SMA sesuai formasi yang dilamar pada CPNS 2013

Untuk persyaratan kualifikasi pendidikan, Izajah dan nilai IPK ini berbeda-beda di masing-masing instansi. Setiap instansi menetapkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi yang mungkin berbeda dengan instansi lain. Misalnya instansi Kementrian Keuangan, berikut ini adalah contoh persyaratan kualifikasi pendidikan sebagai syarat pendaftaran CPNS Kemenkeu tahun 2012 yang lalu dan kemungkinan tidak berbeda jauh dengan syarat pendaftaran CPNS Kemenkeu nanti:

·       Untuk formasi Sarjana dengan IPK Minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;

·       Untuk formasi Diploma Pelayaran dengan IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;

·       Untuk formasi Diploma Umum dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;

·       Untuk formasi SMK Pelayaran dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 6,50 (enam koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan);

·       Untuk formasi SMK Umum dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 7,00 (tujuh koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan).

·       Contoh persyaratan IPK ini adalah contoh syarat pendaftaran CPNS 2012 di Kemenkeu. Untuk instansi lain biasanya ada perbedaan lebih tinggi atau lebih rendah tergantung instansi dan formasinya.


B. Persyaratan usia

Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2012 di Kemenkeu dan mungkin juga tidak berbeda jauh dengan persyaratan usia CPNS 2013 nanti:

·       Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk Sarjana S-1;

·       Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk Diploma Pelayaran;

·       Minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk Diploma Umum;

·       Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk SMK Pelayaran;

·       Minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk SMK Umum.


C. Persyaratan berkas

1.   Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm dan 4×6

2.   Materai 6000

3.   Mengisi dan menandatangani Daftar Riwayat Hidup Singkat

4.   Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku

5.   Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri

6.   Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Tanda Kelulusan dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir

7.   Bagi pelamar lulusan luar negeri wajib menyertakan Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dilegalisir

8.   Surat Keterangan Dokter (asli) terbaru yang menyatakan sehat (selama tiga bulan terakhir);

9.   Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK (asli) yang masih berlaku;

10. Berbagai macam Surat Pernyataan yang nantinya dapat diunduh kemudian ditempel materai Rp.6.000,00 dan ditandatangani;

11. Sertifikat keahlian bagi jurusan tertentu sesuai formasi yang dilamar.

Syarat cpns 2013 diatas merupakan prediksi, jadi bisa saja mengalami penambahan atau pengurangan seperti yang telah saya sampaikan. Dengan demikian bagi Anda yang ingin mengikuti ujian tes cpns 2013 ini, agar mempersiapkan diri secara matang agar Anda lulus dan menjadi CPNS/PNS. Yaitu dengan banyak mengerjakan latihan contoh soal cpns serta memperbanyak membaca buku ataupun ebook mengenai ketatanegaraan maupun sejara dan buku lainnya yang berkenaan dengan soal cpns dan contoh soal psikotes yang akan diujikan nantinya, karena tes psikologi atau psikotes juga akan diujikan pada saat ujian cpns. Sehingga Anda terbiasa dan juga pengetahuan Anda juga akan bertambah, ingat "kesuksesan itu adalah milik mereka yang siap".

Saya rasa cukup sekian pengumuman cpns atau informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat. Pastikan Anda terus mengunjungi super blog pedia untuk mengetahui update informasi mengenai cpns 2013 dan yang lainnya. Agar Anda tidak ketinggalan artikel dan informasi yang akan saya posting pada kesempatan berikutnya, silahkan berangganan artikel melalui form berlangganan dibawah ini.

Sebelum Anda beranjak dari halaman ini, saya sangat senang sekali jika Anda bersedia meluangkan sedikit waktu untuk
Like dan Share serta memberi G+1 pada artikel ini. Sehingga sahabat, teman maupun orang terdekat Anda serta orang yang membutuhkan juga dapat membaca informasi persyaratan penerimaan dan pendaftaran cpns 2013. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih dan sukses selalu untuk Anda.

Cara Cek NUPTK

Sesuai dengan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ditjen PMPTK, pasal 8 menyatakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal. Secara khusus kehadiran UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen semakin memposisikan Ditjen PMPTK pada posisi strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia

Ditjen PMPTK juga memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat unik kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan lengkap. Sistem pemberian nomor ini juga dilengkapi dengan proses pencarian PTK yang terhitung ganda (double-counting) akibat mengajar di beberapa sekolah atau bekerja di beberapa instansi pendidikan untuk menghasilkan informasi tabulasi jumlah PTK secara riil.
Untuk mengetahui NUPTK dapat dilakukan dengan 2 cara :
1. NUPTK SMS GETAWAY
Caranya kirim sms ke no: 081218582888 Format Pengiriman: Nuptk#nama lengkap#tempat lahir#tanggal lahir
Contoh: Nuptk#junaidi abdillah#gresik#12-09-1976
2. NUPTK Browser

Cari nuptk berdasarkan, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah, Nama, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, dan lain-lain.
Caranya:

  1. Download aplikasi NUPTKWebBrowser
  2. jalankan aplikasi tersebut di komputer anda.
  3. manfaatkan fasilitas search engine berdasarkan nama, sekolah, tempat lahir dan lain-lain.
  4. Untuk pencarian berdasarkan Sekolah/Madrasah, pilih sekolah yang dimaksud kemudian klik tombol Cari. Tekan tombol Detail untuk melihat daftar PTK yang ada di sekolah tersebut

Info Peserta Sertifikasi

Selamat Datang


Layanan ini disediakan untuk memberikan Informasi calon peserta setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 19 November 2011.
Daftar tersebut dapat dilihat melalui tautan dibawah ini,

Klik Link di bawah ini !


Persyaratan

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.
Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini

Prosedur perbaikan data NUPTK

  • Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
  • LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.
Perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011

NRG

Selamat Datang.....

Halaman ini disediakan untuk mecari informasi SK Tunjangan. Halaman pencarian informasi dapat diakses melalui tautan di bawah ini,

  • Bagi guru silahkan klik di sini
  • Bagi Dinas Kab/Kota atau Provinsi silahkan klik di sini

Cek Dapodik


Cek Data Pokok Pendidikan Sekolah Melalui Pendataan Dikdas Dapodik

Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya untuk meningkatkan keakuratan pendataan pendidikan nasional. Seringnya terjadi kesimpangsiuran dan ketidakvalidan data menyebabkan terhambatnya kegiatan di sektor pendidikan karena belum ditunjang dengan teknologi dan informasi yang memadai. Sebagai upaya percepatan pendataan Data Pendidikan, pemerintah pada tahun ini memperkenalkan pendataan secara online, melalui software (aplikasi) yang tersedia di website infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id. Sekolah yang sudah memiliki aplikasi pendataan selanjutnya melakukan entry data berupa data sekolah, data pendidik dan tenaga kependidikan, dan data siswa selengkap-lengkapnya. Setelah terisi lengkap kemudian dikirim secara online.

Untuk mengetahui data sekolah sudah terkirim atau sudah diterima oleh server caranya yaitu :

- Kemudian pada menu Beranda, lihat table report progress pendataan pendidikan dasar 2012
- Cari propinsi yang sesuai, lalu klik tanda plus (+) pada samping kiri nama propinsi, maka akan terbuka daftar nama kabupaten, kemudian klik lagi tanda plus pada kabupaten untuk melihat daftar kecamatan, lalu klik lagi tanda plus pada nama kecamatan maka akan terlihat nama-nama sekolah yang ada pada kecamatan tersebut, lalu cari nama sekolah kita, apabila sudah diterima maka aka nada keterangan tanggal diterima dan statusnya, jika tertulis berhasil diproses berarti sudah diterima server, jika masih status kosong berarti sekolah belum mengirim data atau gagal dalam pengiriman ke server.

Selanjutnya jika data sudah berhasil diproses, kita dapat mengakses data sekolah secara online dengan cara :
- Buka http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id
- Maka akan muncul gambar seperti ini

- Kemudian isi username dan password operator sekolah.
(ingat username dan password ketika membuka aplikasi (software) pendataan sekolah)
- Jika username dan password benar, maka akan tertulis “login berhasil, tunggu sebentar”
- Setelah dapat membuka, maka tampilan seperti pada aplikasi pendataan, menu terdiri dari Beranda, Sekolah, dan Register Pengiriman.
- Untuk melihat data sekolah, data PTK, dan data siswa klik menu Sekolah di sebelah kiri atau klik Tab Data Sekolah pada bagian atas.
- Untuk menampilkan data, klik nama sekolah kita yang tercantum pada daftar sekolah
- Lalu kita dapat menampilkan data sekolah, daftar sarpras, daftar rombel, daftar siswa, dan daftar PTK dengan mengklik satu persatu tab yang berada pada bagian bawah.
- Jika data tidak tampil pastikan nama sekolah di klik terlebih dahulu.

Sebagai perhatian, bahwa isi data pada web sepenuhnya menjadi tanggung jawab operator sekolah, maka pergunakanlah sebaik-baiknya dan simpan username dan password jangan sampai jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, karena data ini merupakan milik sekolah.


cara mencek kualitas data KLIK DISINI

untuk melihat pertanyaan dan jawaban yang berkaitan dengan kesalahan data KLIK DISINI

bagaimana cara memperbaiki data yang belum valid KLIK DISINI

Cek Data Guru



Cek Kualitas Data Guru/PTK melalui p2tkdikdas.kemdikbud.go.id


Mungkin, selama ini guru/PTK tidak mempersoalkan atau kurang mempedulikan data dirinya. Memang pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada masalah yang berarti, hingga akhirnya mulai tahun ini dengan diberlakukannya pendataan sekolah secara online, maka semua unsur data sekolah termasuk PTK akan diupdate datanya berdasarkan data pada DAPODIK sekolah yang tentunya sudah diisi melalui aplikasi pendataan sekolah dan dikirim ke server pusat dapodik.

Ini tentunya berdampak pada guru yang sudah bersertifikat pendidik, mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada dapodik yang diupload ke Pendataan Sekolah. Maka dari itu mari kita pantau dan cek kualitas data PTK yang telah masuk di Dapodik.


Untuk melihat data masing-masing guru sudah valid atau belum, langkah yang dapat anda lakukan yaitu:
Buka alamat http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Setelah masuk halaman utama, terdapat login box yang dapat kita gunakan dengan cara :

  • Masukkan NUPTK sebagai username serta tanggal lahir sebagai password dgn format YYYYMMDD. Sebagai contoh jika tgl lahir anda 2 Agustus 1986 passwordnya: 19860802
  • Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form.

  • Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data Dapodik anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data Dapodik belum ter-import ke basis data.
Jika login berhasil maka akan muncul data PTK seperti ini


Ada 20 field data yang dapat ditampilkan, untuk melihat kelanjutan data lletakkan kursor pada tabel data, kemudian gunakan tombol arah/panah ke bawah, sehingga akan tampil seperti ini ..

Yang perlu diperhatikan pada data tersebut, PTK harus baca terlebih dahulu
Info Tentang Kelengkapan Data PTK Pada Dapodik Terkait Tunjangan

Yang terpenting pastikan data PTK kita yang terisi pada Dapodik Sekolah, yang dientry oleh Operator Sekolah benar-benar lengkap dan valid. tanyakan pada operator dapodik sekolah mengenai data anda, atau anda dapat baca..Cara Cek Dapodik Sekolah Melalui Pendataan Dikdas Kemdikbud

untuk melihat pertanyaan dan jawaban yang berkaitan dengan kesalahan data KLIK DISINI

bagaimana cara memperbaiki data yang belum valid KLIK DISINI

terimakasih

Cek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013


Cara Cek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 Melalui http://116.66.201.163:8000

Setelah kita disibukkan dengan cek dapodik melalui pendataan dikdas dan verifikasi data guru melalui p2tkdikdas.kemdikbud.go.id, mulai saat ini kita sudah bisa mencoba cek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 atau sebutan lainnya SK Dirjen. Seperti pada posting sebelumnya bahwa Penerbitan SK Tunjangan Profesi dilakukan secara Digital dan Manual. Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik.

Nah..penerbitan SK Tunjangan Profesi 2013 secara digital sudah bisal dilihat lho..bagaimana caranya ya..
Oke..tidak panjang lebar, saya akan berikan cara cek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 ...

Langkah pertama buka alamat ini http://116.66.201.163:8000/index.php#
Maka akan tampil halaman dengan tampilan seperti ini..



Pada bagian kiri halaman ada menu Jenis Tunjangan yang dapat dipilih, seperti ini



Kemudian pada bagian kanan halaman, terdapat menu Info SK berupa login box seperti ini...





nah..di kotak login itulah kita bisa langsung cek data kita, caranya masukan NUPTK dan password yaitu tanggal lahir (format : tahun-bulan-tanggal / YYYYMMDD / cth tanggal lahir : 19610505)


ingat caranya sama dengan cara cek kualitas data guru.

kalau sudah diisi, lanjutkan dengan meng-klik tombol login, jika berhasil login, maka hasilnya berupa lembar informasi yang berisi Data Guru, Tunjangan Profesi, Persyaratan Pencairan Bank, dan catatan akan seperti ini....





,




pada bagian bawah ada catatan yang harus diingat bahwa "Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan"..jadi nanti SK versi cetak akan diterima melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Nah.. kalau begitu segera saja mencoba cek SK Tunjangan Profesi 2013 ini, mudah-mudahan SK-nya sudah diterbitkan dan siap untuk menerima Tunjangan Profesi...
kalau datanya belum valid..silakang baca kembali semua postingan saya tentang Dapodik